Popular Post

Popular Posts

Kamis, 08 Juni 2017

KERUSAKAN  LINGKUNGAN  DI  KABUPATEN  BANYUWANGI AKIBAT  GALIAN GOLONGAN  C  JENIS  PASIR, BATU, KERIKIL


foto: proses pengambilan pasir dengan menggunakan alat berat


 
INDEPENDENT NEW, Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi tambang yang beraneka ragam  tambang golongan C yang terdiri dari batu kapur, batu gunung (andesit), pasir, kerikil, disamping itu, terdapat juga potensi tambang emas.
potensi bahan galian golongan C jenis Batu gunung terdapat di Kecamatan Kabat Dusun Kejoyo Desa Tambong. Sedangkan potensi tambang Pasir dan kerikil  terdapat di Kecamatan Kalipuro,Rogojampi,Singojuruh,Sempu,Srono,Genteng Siliragung.
Hampir seluruhnya tidak memiliki izin Pertambangan dan semuanya merusak lingkungan dengan kedalaman galian yang melanggar aturan perundang undangan yang berlaku  
Potensi pertambangan golongan C di Kabupaten Banyuwangi memungkinkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena Banyuwangi terkenal sebagai daerah yang kaya mineral padat bawah tanahnya, namun pengelolaan hasil tambang harusnya bisa dilakukan seoptimal mungkin agar efisien, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun bagaimana dengan kondisi di Kabupaten saat ini...??.
Sebuah fenomena yang terlihat bahwa setiap kecamatan pasti terdapat lebih dari satu Desa terancam rusak,salah satu contoh galian pasir golongan C yang berada di Dusun Kedumen Desa Bomo Kecamatan Rogojampi, galian pasir tersebut berada persis ditepi jalan dan bersebelahan dengan rumah warga yang seharusnya  merupakan tanggung jawab kita semua untuk menjaga kelestariannya.
H.GIONO Pengusaha tambang ketika ditemui untuk dimintai keterangan terkait izin tambangnya akan tetapi H. GIONO tidak berada dilokasi tambang,menurut salah satu karyawan ( kepala dusun) mengatakan “nanti aja mas tunggu pak Haji saya takut salah”   
Eksploitasi penambangan pasir besar-besaran terjadi disana,dapat di katagorikan dalam tahap yang sudah menghawatirkan,akan tetapi Kepala Desa ,Camat dan Polsek santai tanpa ada yang perduli dengan hal ini.
Dari hasil penelusuran kawasan penambangan pasir, Di Dusun Kedumen Desa Bomo Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan srono banyak ditemukan degradasi (penurunan) kawasan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan secara besar-besaran sehingga, saat ini sangat menghwatirkan terbukti begitu banyaknya jurang – jurang yang yang dalam, yang apabila hujan terlihat seperti danau - danau besar, yang sangat membahayakan masyarakat.
Setelah perusahaaan besar bahkan orang berkantong tebal mulai masuk dan membabi buta melakukan eksploitasi, parahnya penambangan dilakukan tidak lagi dengan peralatan sederhana, tetapi dengan menggunakan alat berat. Hal inilah yang    menyebabkan degradasi kawasan ini berlangsung sangat cepat. ditambah lagi pihak penambang tidak melakukan rehabilitasi kawasan sesuai aturan penambang galian C.
UU No 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi Daerah” seperti  UU No 32/Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan UU No  33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai  oleh Pemerintah Daerah. Apalagi  UU 32/Tahun 2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana  kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan  lingkungan.
Sungguh ironis melihat dampak dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan. Dari data yang di himpun LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup)dan media independent new hasil investigasi Pemda Banyuwangi hanya mendapat sedikit saja PAD dari hasil pertambangan galian golongan C dan diduga kuat PAD tersebut sebagian besar berasal dari tambang ilegal. 

Padahal hasil tambang Kabupaten Banyuwangi luar biasa, Itu belum termasuk tambang Emas , dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai Miliaran rupiah namun, dari penghasilan yang mencapai Miliaran Rupiah itu,warga pribumi hanya mendapatkan sedikit saja. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan sehingga warga sangat dirugikan seperti akses jalan rusak, 
Lingkungan yang rusak  derita sesak nafas akibat polusi debu pasir yang beterbangan di musim kemarau waduh....! pada kemana nih para pejabat kita???
Beberapa Akar Masalah Konflik
        Pertama berwujud konflik norma yaitu dasar pengaturan aktifitas pertambangan yakni Undang-undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 Ayat (1) penggolongan dan pelaksanaan penguasaan bahan galian, Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 1980 yang menggolongkan pasir sebagai bahan galian golongan C,
kedua, adalah konflik kepentingan (conflict of interests) dalam masalah ini nampak bahwa terjadi antinomi antara kepentingan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) didapat dari tambang yang legal bukan ilegal namun harus dipertimbangan resiko degradasi lingkungan yang telah dan akan terjadi jika kegiatan penambangan pasir tetap berlanjut, yang telah dipertegas dalam Undang-undang No.17 Tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 angka I. 1dan 5.
ketiga sesuai hasil investigasi dilapangan, adalah konflik kelembagaan birokrasi sangat kurang atau lemahnya koordinasi kelembagaan birokrasi baik di pusat apalagi di daerah: misalnya dinas-dinas terkait, karena ego sektoral dan motif ekonomi. Upaya pengatasannya diperlukan  upaya dialogik antar kelembagaan yang dapat diprakarsai oleh Gubernur untuk diambil sikap yang bijak, transparan dan berkeadilan mengedepankan sebesar-besar kepentingan seluruh warga masyarakat.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © BELAJAR NYOLDER - Ahmad Muzakki - Powered by Blogger - Designed by Muzakky Tok Tok -